Afghanistan Resmikan UU Perbankan Syariah

post on:
REPUBLIKA.CO.ID,DUBAI - Bank Sentral
Afghanistan berharap undang-undang
perbankan syariah akan mulai diresmikan
pada September 2011. Saat ini jutaan
warga negara tersebut mempercayakan
miliaran dana mereka di bank
konvensional.
Director General Bank Sentral Afghanistan
untuk Departemen Pengawas Keuangan,
Muhammed Qaseem Rahimi, mengatakan
pihaknya akan bertemu dengan Dewan
Syariah Bank Sentral, pengawas
perbankan syariah di Afghanistan, dalam
waktu dekat ini. Langkah tersebut untuk
memfinalisasi draf aturan perbankan
syariah di Afghanistan. Setelahnya, Bank
Sentral baru akan mengajukan aturan ini
ke Departemen Kehakiman dan
Parelemen Afghanistan untuk mendapat
persetujuan.
''Kebanyakan orang di Afghanistan tidak
menggunakan jasa bank karena mereka
percaya sistem yang dipakai tidak islami,''
kata Rahimi sebagaimana dikutip Reuters.
Ia mengaku permintaan akan munculnya
bank syariah di Afghanistan amat tinggi,
terutama dari populasi masyarakat bukan
pengguna bank konvensional.
Afghanistan memiliki 17 bank
konvensional. Dari total keseluruhan,
hanya enam bank yang memiliki unit
syariah. Bank Sentral Afghanistan
berharap peresmian aturan perbankan
syariah di negara tersebut akan mampu
menumbuhkan bank syariah di negara
tersebut. ''Terutama karena hukum yang
ada sudah jelas,'' ujarnya.
Red: Didi Purwadi
Rep: Sefti Oktarianisa
Sumber: Reuters

POSTING BERKAITAN

Template by Kang bagas96